PLATFORM UNTUNG, MEDIA BUNTUNG: PHK MASSAL DUNIA PERS


 Pengertian PHK

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menjelaskan Pasal 1 angka 20 PP No. 35 Tahun 2021 menyatakan: 
“Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.”

Faktor Terjadi PHK

Meningkatnya minat dan penggunaan platform digital digadang menjadi alasan utama PHK yang dilakukan terhadap sebagian wartawan televisi. Masyarakat lebih intens dalam mengamati berita melalui media massa digital lantaran lebih mudah diakses. Terlepas dari kemudahan dalam menjangkau, maraknya platform digital membuat disrupsi yang sebelumnya konvensional kini beralih menuju digital. Media konvensional memerlukan dana operasional yang tak sedikit dalam memproduksi berita. Sementara para pembaca kini bisa mendapatkan informasi gratis dan cepat via media sosial meski dengan tingkat kebenaran yang patut dipertanyakan.


Dampak PHK

A. Bagi Keberagaman Konten

Berkurangnya karyawan memberi pengaruh pada keberagaman konten. Artinya, media tidak lagi memproduksi konten / program baru, hanya melakukan re-run program lama. Sehingga berpengaruh pada pendapatan yang tidak maksimal, lantaran isi konten / program yang tidak menarik.

B. Bagi Publik

Hilangnya rasa keinginan mencari tahu seputar berita, serta timbul rasa lebih mudah menerima sesuatu yang instan tanpa melihat keakuratan yang ada.

Jumlah Korban & Yang Terlibat PHK

Sepanjang 2023 hingga 2024, Dewan Pers mencatat ada sekitar 1.200 karyawan media, termasuk jurnalis, terkena PHK. Hingga saat ini, kabar terbaru 150 pekerja di Kompas TV kehilangan pekerjaannya, CNN Indonesia (TV) 200 orang, tvOne 75 orang, dan Elang Mahkota Teknologi (Emtek) yang menaungi SCTV dan Indosiar sebanyak 100 orang. 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan perlunya transparansi soal PHK pekerja media, termasuk jurnalis. “Sejauh ini, dari data tak resmi yang saya himpun, setidaknya ada 12 perusahaan media yang ramai-ramai merumahkan karyawannya hingga Mei 2025.  Media yang paling banyak memberhentikan karyawannya adalah Media Nusantara Citra (MNC) Group, yang menutup delapan kantor bironya di daerah seperti Bali, Makassar, Semarang, Bandung, dan Surabaya.”

Sumber:
  • https://amp.abc.net.au/article/105268566 
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021
  • ⁠https://www.tempo.co/ekonomi/penjelasan-dosen-ugm-soal-phk-terhadap-jurnalis-dan-industri-media-yang-tertekan-1334470 
  • ⁠https://tirto.id/phk-massal-dan-disrupsi-ai-mengguncang-industri-media-hboo 

Penulis: Pinky Avisa/Belinda Nabillah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama